Sebagai wadah pemberdayaan masyarakat (non instruktif, self identification, potensi yang dimiliki) agar meningkatkan derajat kesehatan dan keterampilan
Unsur-unsur yang duduk dalam pengorganisasian Pokja Posyandu Remaja tidak terbatas pada komponen instalasi pemerintahan saja, tapi juga dapat melibatkan unsur-unsur lain seperti : Lembaga Profesi, Perguruan Tinggi, LSM, Swasta / Dunia Usaha, Ormas dan sebagainya.
Secara organisasi, Pokjanal Posyandu Pusat bertanggung jawab kepada Mentri Dalam Negeri melalui Direktur jendral Bina Pemerintahan Desa selaku penanggung jawab harian Pokjanal Posyandu Pusat.
Sedangakan di daerah, kedudukan organisasi Pokja posyandu secara fungsional bertanggung jawab kepada Gubernur di propinsi, kepada Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota, dan kepada Camat di Kecamatan.
Sedangakan Pokja Posyandu di Desa/Kelurahan bertanggung jawab kepada kepada kepala Desa/Lurah.
Tujuan dari Posyandu Remaja
Meningkatkan peran remaja dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi posyandu remaja
Meningkatkan Pendidikan Ketrampilan Hidup Sehat (PKHS)
Meningkatkan pengetahuan dan ketrampian remaja tentang Kesehatan Reproduksi bagi remaja
Meningkatkan pengetahuan terkait kesehatan jiwa dan pencegahaan penyalagunaan Napza
Mempercepat upaya perbaikan gizi remaja
Mendorong remaja untuk melakukan aktifitas fisik
Melakukan deteksi dini dan pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM)
Meningkatkan kesadaran remaja dalam pencegahan kekerasan
Sasaran petunjuk pelaksanaan, yaitu petugas kesehatan, Pemerintah desa, Keluarga dan masyarakat, Stake holder, Kader Kesehatan Remaja
Sasaran kegiatan posyandu remaja, yaiyu remaja yang berusia 10-18 tahun







